Selasa, 16 Juli 2019

msdi (tunjangan)


TUNJANGAN
(BENEFIT AND SERVICE)






A.     Latar Belakang
Pada masa perkembangan teknologi dewasa ini khususnya sektor tenaga kerja sebagai sumber daya manusia mempunyai peranan yang sangat penting , karena kinerja dari karyawan/pegawai sebagai sumber daya manusia akan mempengaruhi faktor yang lain. Menyadari bahwa manusia adalah faktor penentu yang sangat penting dan menjadi pusat perhatian setiap kegiatan operasionalnya, maka setiap instansi dituntut mengelola sumber daya manusia yang agar tujuan yang diharapkan dapat dicapai dengan selalu berorientasi pada penggunaan sumber daya manusia yang lebih efektif dan efisien.
Pegawai merupakan sumber daya manusia yang perlu dikelola dan dikembangkan secara terus menerus agar diperoleh pegawai yang bermutu dalam arti yang sebenarnya, yaitu pekerjaan yang dilaksanakannya akan menghasilkan sesuatu yang memang dikehendaki. Bermutu bukan hanya pandai saja tetapi memenuhi semua syarat kualitas yang dituntut pekerjaan, sehingga pekerjaan benar-benar dapat diselesaikan sesuai rencana. Kinerja pada dasarnya merupakan tanggung jawab setiap individu yang bekerja dalam institusi atau organisasi. Kinerja merupakan cerminan dari kinerja individu dimana apabila setiap individu bekerja dengan baik, berprestasi, bersemangat, dan memberikan kontribusi terbaik mereka yang merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian tunjangan karyawan /kesejahteraan karyawan ?
2.      Bagaimana landasan hukum tunjangan ?
3.      Apa tujuan pemberian tunjangan ?
4.      Apa manfaat tunjangan ?
BAB 2
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN
tunjangan karyawan adalah program untuk peningkatan kesejahteraan karyawan (material dan non material) tidak langsung sebagai bentuk balas jasa dalam bentuk selain upah/gaji, seperti pembayaran kepada mereka yang sakit, uang tabungan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan di rumah sakit,dan pensiun.
B.      Landasa Hukum Tunjangan
1.      Berdasarkan Undang-Undang
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 30 mengharuskan perusahaan memberikan upah yang didalamnya terdapat tunjangan. Isi UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 30 : “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja. Isi UU No.13 Pasal 99 ayat 1: “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”
2.      Perspektif Islam
Pandangan Islam tentang pemberian tunjangan harus secara adil sesuai dengan hasil kinerja, hal ini dijelaskan dalam QS Al-Jaatsiyah/45: 22.
Terjemahanya: “Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan”.
C.      Tujuan Pemberian Kesejahteraan
Tujuan pemberian kesejahteraan antara lain:
1.      Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai dengan perusahaan.
2.      Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya.
3.      Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
4.      Menurunkan tingkat absensi. Dan labour turn over.
5.      Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
6.      Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
7.      Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
8.      Mengefektifkan pengadaan karyawan.
9.      Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
10.  Mengurangi kecelakaan dan kerusakan peralatan perusahaan.
11.  Meningkatkan status social karyawan beserta keluarganya.
D.     Manfaat Tunjangan
1.      Sebagai pendorong meningkatkan produktivitas.
2.      Sebagai media berinteraksi dengan karyawan untuk menjelaskan sasaran/target perusahaan dan menjalin hubungan jangka panjang.
3.      Membangun kebersamaan dan mengurangi tuntutan karyawan atas upah.


A.     STUDY KASUS 

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Perusahaan yang tak membayarkan THR akan mendapat sanksi tegas berupa penundaan pelayanan terhadap perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, jumlah perusahaan yang ada di wilayah ini mencapai 1.750 perusahaan. Saat ini, instansinya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian THR bagi karyawan. Paling lambat, THR diberikan pada H-7 Lebaran.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka siap-siap disanksi," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Jumat (17/5).
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada konflik antara karyawan dengan perusahan gara-gara THR. Dengan begitu, seluruh perusahaan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayarkan tunjangan hari raya bagi para karyawannya.
Kalaupun ada masalah, lanjut Suroto, bukan tidak membayarkan THR melainkan penundaan pembayaran besaran THR. Pada 2018 lalu, ada satu perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR secara penuh.
Penjelasan:
Dengan adanya imbauan dari dinas tenaga kerja, bahwa perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Perusahaan yang tak membayarkan THR akan mendapat sanksi tegas berupa penundaan pelayanan terhadap perusahaan.
Sudah jelas dalm undang undang pun. UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 30 : “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
            Dengan adanya ini maka tidak ada lagi masalah untuk THR tersebut. Sekalipun jika ada dinas tenaga kerja akan mendapatkan sanksi. Karna THR tersebut sangat penting untuk para tenaga kerja.