COLLECTIVE
BARGAINING
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan serikat pekerja sebagai pihak
yang menjembatani antara pihak manajemen perusahaan dengan karyawan merupakan
satu hal yang penting unntuk menghasilkan sebuah persetujuan yang adil bagi kedua
nya (collective bargaining). Pengertian Collective Bargaining adalah ”proses
dimana perwakilan dari manajemen dan serikat pekerja bertemu untuk
menegosiasikan sebuah persetujuan pekerja”(Dessler 2007). Sebelum tercapainya
Collective Bargaining biasanya sebuah persoalan harus melalui proses negoisasi
terlebih dahulu. Collective Bargaining ini berisi data mencakup berbagai
permasalahan diantaranya persoalan upah atau kompensasi, jam kerja, dan kondisi
kerja.
Tidak jarang dalam sebuah proses pembuatan
sebuah collective bargaining sering muncul beberapa konflik dari kedua pihak.
Tetapi apabila konflik tersebut bisa diatasi maka proses negosiasi ini akan
berlanjut pada pengesahan persetujuan hingga pengadministrasian persetujuan.
Administrasi persetujuan ini berisi mengenai hal hal yang disepakati oleh kedua
belah pihak selama jangka waktu tertentu sesuai kontrak.
Namun, apabila proses collective bargaining
ini tidak menemukan titik penyelesaian sering kali persoalan diselesaikan
dengan pemogokan, boykot, arbitrasi. Oleh karena itu kedua belah pihak harus
memiliki strategi untuk mendapatkan solusi aar masalah dapat diselesaikan.
Tentunya keputusan akhir dari collective bargaining ini harus mengacu kepada
kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pegawai.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari
collective bargaining?
2. Apa Faktor-faktor pengaruh dalam perundingan kerja
bersama?
3. Jelaskan jenis jenis perundingan?
4. Apa Undang undang yang
mengatur collective bargaining?
C. TUJUAN
1. Mengetahui pengertian
dari collective bargaining.
2. Mengetahui faktor-faktor pengaruh dalam perundingan kerja
bersama.
3. Menjelaskan jenis jenis perundingan.
4. Mengetahui undang
undang yang mengatur collective bargaining.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Perundingan kerja bersama (collective
bargaining) adalah proses dimana perwakilan serikat pekerja (representative)
dua kelompok bertemu dan bermaksud untuk merundingkan atau negosiasi suatu
perjanjian yang mengatur hubungan-hubungan kedua pihak di waktu yang akan
datang. Dalam kerangka serikat karyawan dan manajemen, perundingan kolektif
merupakan proses negosiasi antara pihak karyawan yang diawali oleh serikat
karyawan dengan pihak manajemen untuk menetapkan syarat-syarat hubungan kerja.
1) Proses ini meliputi pengakuan awal hak dan
kewajiban dari serikat pekerja dan manajemen, negosiasi sebuah kontrak tertulis
mengenai gaji, jam kerja, dan kondisi kerja lainnya dan interpretasi serta
penerapan kontrak selama periode waktu berlakunya proses perundingan kerja
bersama mempunyai tiga fungsi utama: Menyusun dan merevisi peraturan kerja
melalui negosiasi perjanjian atau kontrak kerja.
2) Melaksanakan hasil perundingan kerja bersama.
3) Membentuk sebuah
metode penyelesaian perselisihan selama masa berlakunya kontrak.
Manajemen membayar karyawan-karyawannya untuk
pekerjaan mereka. Namun demikian kedua belah pihak memiliki gagasan-gagasan
yang berlainan perihal kondisi pertukaran tersebut. Perbedaan tersebut
merupakan titik tolak negosiasi karena masing-masing pihak memiliki kebijakan
mengenai bagaimana kebutuhannya akan dipenuhi. Kedua belah pihak lantas
berkomunikasi guna menentukan bagaimana setiap kebutuhan dapat dipertemukan
dalam batas garis kebijaksanaan kedua belah pihak.
Perundingan kerja bersama pada dasarnya
terdiri atas wakil manajemen perusahaan dan wakil serikat pekerja yang
bersama-sama mencapai persetujuan yang akan dapat diterima oleh pemilik atau
pendukung mereka. Prosesnya dapat mulus dan tidak rumit manakala kedua belah
pihak ingin berunding secara kooperatif untuk mencapai kata sepakat. Meskipun
demikian, prosesnya juga bisa menjadi sangat pelik dan memakan waktu. Persoalan
besar yang menghadang perundingan kerja bersama adalah siapa yang bakal
mewakili pekerja, persoalan apa yang akan dinegosiasikan kedalam kontrak,
strategi apa yang digunakan dalam perundingan, bagaimana kebuntuan perundingan
akan diatasi, dan bagaimana kontrak akan dilaksanakan.
B. Faktor-Faktor Pengaruh Dalam Perundingan Kerja
Bersama.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
perundingan kerja bersama yang akan mempengaruhi sikap, proses dan hasil
perundingan. Diantara faktor-faktor tersebut adalah:
a) Cakupan perundingan
Yaitu banyaknya buruh yang akan terkena hasil
perundingan atau perjanjian kerja. Apakah berlaku untuk para karyawan dalam
suatu departemen, divisi, perusahaan atau seluruh karyawan dalam suatu
industri.
b) Tekanan-tekanan perundingan serikat karyawan
Serikat karyawan mempunyai beberapa strategi
dan taktik tertentu yang digunakan untuk memaksakan kelonggaran-kelonggaran
yang lebih besar dai perusahaan. Selain menggunakan taktik tawar-menawar atau
sering dikenal dengan istilah “perdagangan sapi”, ada tiga tipe tekanan yang
lebih kuat yang kadang-kadang digunakan:
·
Pemogokan
(strikes)
·
Picketing
(mencegah karyawan-karyawan yang ingin masuk kerja sewaktu diadakan pemogokan)
·
Boikot
c) Peranan pemerintah
Kedua belah pihak, serikat karyawan dan buruh,
sering lebih senang mempersilahkan intervensi pemerintah untuk menyelesaikan
berbagai masalah hubungan kerja mereka. Intervensi ini paling tidak dalam
bentuk perundang-undangan dan peraturan di bidang perburuhan.
d) Kesediaan perusahaan
Kesediaan perusahaan untuk berunding secara
terbuka dengan serikat karyawan ditentukan oleh kemampuan atau kekuatan
perusahaan, filsafat kepemimpinan, gaya manajemen dan kemungkinan penggunaan
alat-alat pemaksa (misal, pemecatan, skorsing, demosi, dsb)
C. Di dalam collective bargaining terdapat 2
jenis perundingan:
a) Perundingan Individual
Menurut Mondy & Noe(2005), perundingan
individu adalah perundingan dimana pekerja bertindak sendiri untuk bernegosiasi
dengan perusahaan. Dalam perundingan individual, pekerja berhadapan langsung
dengan perusahaan.
b) Perundingan Kolektif
Menurut Mondy & Noe(2005) perundingan
kolektif adalah sebuah proses di mana wakil organisasi pekerja dan wakil
organisasi bisnis bertemu dan mencoba untuk menegosiasikan kontrak atau
perjanjian yang menentukan hubungan serikat pekerja dengan pihak perusahaan.
Empat struktur perundingan yang utama adalah:
1.
Satu perusahaan dengan satu serikat pekerja
2.
Beberapa perusahaan berhadapan dengan serikat pekerja.
3.
Beberapa serikat pekerja berhadapan dengan satu perusahaan.
4.
Beberapa perusahaan yang berhadapan dengan beberapa serikat pekerja.
Sebagian besar kontrak perundingan kolektif
dilakukan dengan jenis pertama. Kesepakatan kerjasama sangat penting dalam
menciptakan integrasi, dan membina kerjasama untuk menghindari terjadinya
konflik yang tidak berfungsi dalam organisasi agar dapat mencapai tujuan
organisasi dengan efektif.
D. Undang undang yang
mengatur collective bargaining
Menurut
UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
”Perjanjian
kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
E. STUDY KASUS
Dari gambar disamping, menjelaskan bahwasannya
seorang pekerja atau karyawan yang bekerja di sebuah pabrik pembuatan mainan
yang ada di Negara China, mereka melakukan “perjanjian lembur sukarela” yang
dimana para pekerjanya diminta menandatangani perjanjian tersebut yang
memungkinkan pabrik untuk melanggar undang-undang perburuhan dan peraturan
dengan impunitasi relative.
Dalam
peraturan undang-undang tenaga kerja yang di China,buruh tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam
sehari,meskipun jam dapat diperpanjang dalam keadaan tertentu bagi para pekerja
yang sehat. Nah, menurut saya dari peraturan tersebut sangat jelas , jika lebih
dari 8 jam maka para buruh dikatakan lembur dan seharusnya mendapat uang
lembur.dan para pekerja pun harus mempunyai hak untuk beristirahat . tapi
sebagian dari buruh tersebut meminta lembur karena untuk menambah
penghasilannya. Karna mereka mendapat penghasilan dengan terlalu rendah,upah
yang rendah.
Jelas saja ini merupakan pelanggaran yang
terjadi di pabrik tersebut dengan para pekerja buruh.
PENYELESAIAN:
Karena pabrik tersebut mengadakan tanda tangan
bagi para pekerja buruh tersebut dengan berisi perjanjian buruh sukarela, maka
dari itu dengan adanya perjanjian yang sudah di tandatangani maka pabrik
tersebut dapat melindungi pabriknya dari peraturan undang undang tersebut.


Terimakasih banyak, adanya blog ini sangat membantu, materinya bagus...��
BalasHapusCukup bagus tapi mohon di tambahkan penguatan tentang hak buruh menurut islam yg berdasarkan dalil al qur'an, hadist, ijma dan qiyas. Syukrom.
BalasHapusCukup bagus tapi mohon di tambahkan penguatan tentang hak buruh menurut islam yg berdasarkan dalil al qur'an, hadist, ijma dan qiyas. Syukrom.
BalasHapusSyukron untuk materinya. Sangat bermanfaat
BalasHapusMateri yang menarik,semangat
BalasHapusSangat membantu sekali materi nya
BalasHapusTerima kasih
Maksih atas materinya
BalasHapusSangat bermanfaat👍terima kasih
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusRecomended buat baca 👍
BalasHapusSangat membantu saya materinya
BalasHapusTerimakasih infonya kaka
BalasHapusArtikel nya sangat membantu prihal pengetahuan MSDI
BalasHapusTerimakasih atas makalahnya. Tetapi kurang lengkap yaa
BalasHapusTenkyu.. sangat bermanfaat
BalasHapusSangat membantu dan ilmu baru lagi. Thanks hinka atas ilmunyaaa
BalasHapusSemoga bermanfaat ��
BalasHapusMakasih kak, semoga materi bermanfaat... bagi kita semua.
BalasHapusGood
BalasHapusNice good job
BalasHapustrimakasih ,Sangat bermanfaat
BalasHapusBagusss
BalasHapusTrimakasih sangat membantu.. Semoga bermanfaat bagi semuanya ya
BalasHapusWow sangat membantu dan sangat bermanfaat
BalasHapusSangat membantu 👈
BalasHapusTrimakasih..ini sangat membntu
BalasHapusSangat bermanfaat mantull...
BalasHapusArtikelnya menarik, penjelasan dari istilah collective bargaining yang belum saya ketahui.
BalasHapusTerima kasih sudah menambah pengatahuan saya.
Semangat terus & semoga dilancarkan semua urusannya.
Suka suka banget sama blog ini termikasih ini sangat bermanfaat
BalasHapusWowww sangat membantuuu
BalasHapusAlhamdulillah banyak ilmu bau yg gak saya ketahui. Trimakasih
BalasHapusBagus materinya
BalasHapusTrimakasih atas ilmunyaa , alhamdulillah sangat bermanfaat
BalasHapusKlo boleh tanya, menurut pendapat mba bagaimana penerapan collective bargaining saat ini di indonesia??
BalasHapusMenurut saya penerapan collective bargaining di Indonesia sudah cukup baik, walaupun ada beberapa perusahaan yang melanggarnya. Namun, diadakan perundingan antar karyawan dan perusahaan akan menghindari kriminal tenaga kerja.
HapusWaw sangat menarik dan dapat memahami wawasan pekerjaan
BalasHapusterimakasih artikelnya sangat membantu
BalasHapusMenarik, dan sangat membantu. Terimakasih semoga bermanfaat bagi semua
BalasHapusTerima kasih ilmunya 👍
BalasHapusGood job������
BalasHapusTerimakasi ilmunya sangat membantu☺
BalasHapusgood job umi
BalasHapusGood job .. semoga.berkah ilmunya..
BalasHapusgood
BalasHapusMenarik sekali, semoga bermanfaat 😊
BalasHapusIlmu baru, sangat bermanfaat, coba buat Web nya juga biar lebih komersil
BalasHapusBagus materi dan pemaparannya
BalasHapusGood
BalasHapusRecomended banget nih untuk dibaca, menambah wawasan,terimakasih hinka
BalasHapusManfaat sangat Kaka..aku jdi bisa mengambil pelajaran yg baik
BalasHapusMakasih kaka
Usahakan berita yg diunggah kalo bisa akurat yaa
BalasHapus. Tulisannya sudah bagus, mangga lanjutkan