TUNJANGAN
(BENEFIT AND SERVICE)
(BENEFIT AND SERVICE)
A. Latar Belakang
Pada
masa perkembangan teknologi dewasa ini khususnya sektor tenaga kerja sebagai
sumber daya manusia mempunyai peranan yang sangat penting , karena kinerja dari
karyawan/pegawai sebagai sumber daya manusia akan mempengaruhi faktor yang
lain. Menyadari bahwa manusia adalah faktor penentu yang sangat penting dan
menjadi pusat perhatian setiap kegiatan operasionalnya, maka setiap instansi
dituntut mengelola sumber daya manusia yang agar tujuan yang diharapkan dapat
dicapai dengan selalu berorientasi pada penggunaan sumber daya manusia yang
lebih efektif dan efisien.
Pegawai merupakan sumber daya manusia yang perlu dikelola dan dikembangkan secara terus menerus agar diperoleh pegawai yang bermutu dalam arti yang sebenarnya, yaitu pekerjaan yang dilaksanakannya akan menghasilkan sesuatu yang memang dikehendaki. Bermutu bukan hanya pandai saja tetapi memenuhi semua syarat kualitas yang dituntut pekerjaan, sehingga pekerjaan benar-benar dapat diselesaikan sesuai rencana. Kinerja pada dasarnya merupakan tanggung jawab setiap individu yang bekerja dalam institusi atau organisasi. Kinerja merupakan cerminan dari kinerja individu dimana apabila setiap individu bekerja dengan baik, berprestasi, bersemangat, dan memberikan kontribusi terbaik mereka yang merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pegawai merupakan sumber daya manusia yang perlu dikelola dan dikembangkan secara terus menerus agar diperoleh pegawai yang bermutu dalam arti yang sebenarnya, yaitu pekerjaan yang dilaksanakannya akan menghasilkan sesuatu yang memang dikehendaki. Bermutu bukan hanya pandai saja tetapi memenuhi semua syarat kualitas yang dituntut pekerjaan, sehingga pekerjaan benar-benar dapat diselesaikan sesuai rencana. Kinerja pada dasarnya merupakan tanggung jawab setiap individu yang bekerja dalam institusi atau organisasi. Kinerja merupakan cerminan dari kinerja individu dimana apabila setiap individu bekerja dengan baik, berprestasi, bersemangat, dan memberikan kontribusi terbaik mereka yang merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian tunjangan karyawan /kesejahteraan karyawan ?
2.
Bagaimana
landasan hukum tunjangan ?
3.
Apa
tujuan pemberian tunjangan ?
4.
Apa
manfaat tunjangan ?
BAB 2
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
tunjangan
karyawan adalah program untuk peningkatan kesejahteraan karyawan (material dan
non material) tidak langsung sebagai bentuk balas jasa dalam bentuk selain
upah/gaji, seperti pembayaran kepada mereka yang sakit, uang tabungan,
pembagian berupa saham, asuransi, perawatan di rumah sakit,dan pensiun.
B.
Landasa
Hukum Tunjangan
1. Berdasarkan Undang-Undang
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 ayat 30 mengharuskan perusahaan memberikan upah yang didalamnya
terdapat tunjangan. Isi UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 Ayat 30 : “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan”.
UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan
Sosial untuk para pekerja. Isi UU No.13 Pasal 99 ayat 1: “Setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
kerja.”
2. Perspektif Islam
Pandangan Islam tentang pemberian tunjangan
harus secara adil sesuai dengan hasil kinerja, hal ini dijelaskan dalam QS
Al-Jaatsiyah/45: 22.
Terjemahanya: “Dan Allah menciptakan langit
dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa
yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan”.
C. Tujuan Pemberian Kesejahteraan
Tujuan pemberian kesejahteraan antara lain:
1. Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan
pegawai dengan perusahaan.
2. Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan
bagi pegawai beserta keluarganya.
3. Memotivasi gairah kerja, disiplin dan
produktifitas pegawai.
4. Menurunkan tingkat absensi. Dan labour turn
over.
5. Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang
baik serta nyaman.
6. Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk
mencapai tujuan.
7. Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas
karyawan.
8. Mengefektifkan pengadaan karyawan.
9. Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam
meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
10. Mengurangi kecelakaan dan kerusakan peralatan
perusahaan.
11. Meningkatkan status social karyawan beserta keluarganya.
D. Manfaat Tunjangan
1.
Sebagai
pendorong meningkatkan produktivitas.
2.
Sebagai
media berinteraksi dengan karyawan untuk menjelaskan sasaran/target perusahaan
dan menjalin hubungan jangka panjang.
3.
Membangun
kebersamaan dan mengurangi tuntutan karyawan atas upah.
A. STUDY KASUS
REPUBLIKA.CO.ID,
KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengeluarkan
imbauan kepada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR)
kepada karyawannya. Perusahaan yang tak membayarkan THR akan mendapat sanksi
tegas berupa penundaan pelayanan terhadap perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, jumlah perusahaan yang ada di
wilayah ini mencapai 1.750 perusahaan. Saat ini, instansinya sudah mengeluarkan
surat edaran mengenai pemberian THR bagi karyawan. Paling lambat, THR diberikan
pada H-7 Lebaran.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayar
THR, maka siap-siap disanksi," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Jumat
(17/5).
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya,
tidak pernah ada konflik antara karyawan dengan perusahan gara-gara THR. Dengan
begitu, seluruh perusahaan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayarkan
tunjangan hari raya bagi para karyawannya.
Kalaupun ada masalah, lanjut Suroto, bukan
tidak membayarkan THR melainkan penundaan pembayaran besaran THR. Pada 2018
lalu, ada satu perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR secara penuh.
Penjelasan:
Dengan
adanya imbauan dari dinas tenaga kerja, bahwa perusahaan yang
tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Perusahaan yang
tak membayarkan THR akan mendapat sanksi tegas berupa penundaan pelayanan
terhadap perusahaan.
Sudah jelas dalm undang undang pun. UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 Ayat 30 : “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan”.
Dengan
adanya ini maka tidak ada lagi masalah untuk THR tersebut. Sekalipun jika ada
dinas tenaga kerja akan mendapatkan sanksi. Karna THR tersebut sangat penting
untuk para tenaga kerja.

