Senin, 15 Juli 2019

tugas MSDI (collective bargaining )



COLLECTIVE BARGAINING 



BAB 1

PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Kebutuhan akan serikat pekerja sebagai pihak yang menjembatani antara pihak manajemen perusahaan dengan karyawan merupakan satu hal yang penting unntuk menghasilkan sebuah persetujuan yang adil bagi kedua nya (collective bargaining). Pengertian Collective Bargaining adalah ”proses dimana perwakilan dari manajemen dan serikat pekerja bertemu untuk menegosiasikan sebuah persetujuan pekerja”(Dessler 2007). Sebelum tercapainya Collective Bargaining biasanya sebuah persoalan harus melalui proses negoisasi terlebih dahulu. Collective Bargaining ini berisi data mencakup berbagai permasalahan diantaranya persoalan upah atau kompensasi, jam kerja, dan kondisi kerja.

Tidak jarang dalam sebuah proses pembuatan sebuah collective bargaining sering muncul beberapa konflik dari kedua pihak. Tetapi apabila konflik tersebut bisa diatasi maka proses negosiasi ini akan berlanjut pada pengesahan persetujuan hingga pengadministrasian persetujuan. Administrasi persetujuan ini berisi mengenai hal hal yang disepakati oleh kedua belah pihak selama jangka waktu tertentu sesuai kontrak.

Namun, apabila proses collective bargaining ini tidak menemukan titik penyelesaian sering kali persoalan diselesaikan dengan pemogokan, boykot, arbitrasi. Oleh karena itu kedua belah pihak harus memiliki strategi untuk mendapatkan solusi aar masalah dapat diselesaikan. Tentunya keputusan akhir dari collective bargaining ini harus mengacu kepada kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pegawai.

B.      RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian dari collective bargaining?

2.      Apa Faktor-faktor pengaruh dalam perundingan kerja bersama?

3.      Jelaskan  jenis jenis perundingan?

4.      Apa Undang undang yang mengatur collective bargaining?

C.      TUJUAN

1.      Mengetahui pengertian dari collective bargaining.

2.      Mengetahui faktor-faktor pengaruh dalam perundingan kerja bersama.

3.      Menjelaskan  jenis jenis perundingan.

4.      Mengetahui undang undang yang mengatur collective bargaining.

BAB 2

PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN

Perundingan kerja bersama (collective bargaining) adalah proses dimana perwakilan serikat pekerja (representative) dua kelompok bertemu dan bermaksud untuk merundingkan atau negosiasi suatu perjanjian yang mengatur hubungan-hubungan kedua pihak di waktu yang akan datang. Dalam kerangka serikat karyawan dan manajemen, perundingan kolektif merupakan proses negosiasi antara pihak karyawan yang diawali oleh serikat karyawan dengan pihak manajemen untuk menetapkan syarat-syarat hubungan kerja.

1)      Proses ini meliputi pengakuan awal hak dan kewajiban dari serikat pekerja dan manajemen, negosiasi sebuah kontrak tertulis mengenai gaji, jam kerja, dan kondisi kerja lainnya dan interpretasi serta penerapan kontrak selama periode waktu berlakunya proses perundingan kerja bersama mempunyai tiga fungsi utama: Menyusun dan merevisi peraturan kerja melalui negosiasi perjanjian atau kontrak kerja.

2)       Melaksanakan hasil perundingan kerja bersama.

3)      Membentuk sebuah metode penyelesaian perselisihan selama masa berlakunya kontrak.

Manajemen membayar karyawan-karyawannya untuk pekerjaan mereka. Namun demikian kedua belah pihak memiliki gagasan-gagasan yang berlainan perihal kondisi pertukaran tersebut. Perbedaan tersebut merupakan titik tolak negosiasi karena masing-masing pihak memiliki kebijakan mengenai bagaimana kebutuhannya akan dipenuhi. Kedua belah pihak lantas berkomunikasi guna menentukan bagaimana setiap kebutuhan dapat dipertemukan dalam batas garis kebijaksanaan kedua belah pihak.

Perundingan kerja bersama pada dasarnya terdiri atas wakil manajemen perusahaan dan wakil serikat pekerja yang bersama-sama mencapai persetujuan yang akan dapat diterima oleh pemilik atau pendukung mereka. Prosesnya dapat mulus dan tidak rumit manakala kedua belah pihak ingin berunding secara kooperatif untuk mencapai kata sepakat. Meskipun demikian, prosesnya juga bisa menjadi sangat pelik dan memakan waktu. Persoalan besar yang menghadang perundingan kerja bersama adalah siapa yang bakal mewakili pekerja, persoalan apa yang akan dinegosiasikan kedalam kontrak, strategi apa yang digunakan dalam perundingan, bagaimana kebuntuan perundingan akan diatasi, dan bagaimana kontrak akan dilaksanakan.

B.      Faktor-Faktor Pengaruh Dalam Perundingan Kerja Bersama.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perundingan kerja bersama yang akan mempengaruhi sikap, proses dan hasil perundingan. Diantara faktor-faktor tersebut adalah:

a)      Cakupan perundingan

Yaitu banyaknya buruh yang akan terkena hasil perundingan atau perjanjian kerja. Apakah berlaku untuk para karyawan dalam suatu departemen, divisi, perusahaan atau seluruh karyawan dalam suatu industri.

b)      Tekanan-tekanan perundingan serikat karyawan

Serikat karyawan mempunyai beberapa strategi dan taktik tertentu yang digunakan untuk memaksakan kelonggaran-kelonggaran yang lebih besar dai perusahaan. Selain menggunakan taktik tawar-menawar atau sering dikenal dengan istilah “perdagangan sapi”, ada tiga tipe tekanan yang lebih kuat yang kadang-kadang digunakan:

·         Pemogokan (strikes)

·         Picketing (mencegah karyawan-karyawan yang ingin masuk kerja sewaktu diadakan pemogokan)

·         Boikot

c)      Peranan pemerintah

Kedua belah pihak, serikat karyawan dan buruh, sering lebih senang mempersilahkan intervensi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah hubungan kerja mereka. Intervensi ini paling tidak dalam bentuk perundang-undangan dan peraturan di bidang perburuhan.

d)      Kesediaan perusahaan

Kesediaan perusahaan untuk berunding secara terbuka dengan serikat karyawan ditentukan oleh kemampuan atau kekuatan perusahaan, filsafat kepemimpinan, gaya manajemen dan kemungkinan penggunaan alat-alat pemaksa (misal, pemecatan, skorsing, demosi, dsb)

C.      Di dalam collective bargaining terdapat 2 jenis perundingan:

a)      Perundingan Individual

Menurut Mondy & Noe(2005), perundingan individu adalah perundingan dimana pekerja bertindak sendiri untuk bernegosiasi dengan perusahaan. Dalam perundingan individual, pekerja berhadapan langsung dengan perusahaan.

b)      Perundingan Kolektif

Menurut Mondy & Noe(2005) perundingan kolektif adalah sebuah proses di mana wakil organisasi pekerja dan wakil organisasi bisnis bertemu dan mencoba untuk menegosiasikan kontrak atau perjanjian yang menentukan hubungan serikat pekerja dengan pihak perusahaan. Empat struktur perundingan yang utama adalah:

1.      Satu perusahaan dengan satu serikat pekerja

2.      Beberapa perusahaan berhadapan dengan serikat pekerja.

3.      Beberapa serikat pekerja berhadapan dengan satu perusahaan.

4.      Beberapa perusahaan yang berhadapan dengan beberapa serikat pekerja.

Sebagian besar kontrak perundingan kolektif dilakukan dengan jenis pertama. Kesepakatan kerjasama sangat penting dalam menciptakan integrasi, dan membina kerjasama untuk menghindari terjadinya konflik yang tidak berfungsi dalam organisasi agar dapat mencapai tujuan organisasi dengan efektif.

D.     Undang undang yang mengatur collective bargaining

Menurut UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,

”Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.



E.      STUDY KASUS

PENJELASAN:


Dari gambar disamping, menjelaskan bahwasannya seorang pekerja atau karyawan yang bekerja di sebuah pabrik pembuatan mainan yang ada di Negara China, mereka melakukan “perjanjian lembur sukarela” yang dimana para pekerjanya diminta menandatangani perjanjian tersebut yang memungkinkan pabrik untuk melanggar undang-undang perburuhan dan peraturan dengan impunitasi relative.

Dalam peraturan undang-undang tenaga kerja yang di China,buruh tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam sehari,meskipun jam dapat diperpanjang dalam keadaan tertentu bagi para pekerja yang sehat. Nah, menurut saya dari peraturan tersebut sangat jelas , jika lebih dari 8 jam maka para buruh dikatakan lembur dan seharusnya mendapat uang lembur.dan para pekerja pun harus mempunyai hak untuk beristirahat . tapi sebagian dari buruh tersebut meminta lembur karena untuk menambah penghasilannya. Karna mereka mendapat penghasilan dengan terlalu rendah,upah yang rendah.

Jelas saja ini merupakan pelanggaran yang terjadi di pabrik tersebut dengan para pekerja buruh.

PENYELESAIAN:

Karena pabrik tersebut mengadakan tanda tangan bagi para pekerja buruh tersebut dengan berisi perjanjian buruh sukarela, maka dari itu dengan adanya perjanjian yang sudah di tandatangani maka pabrik tersebut dapat melindungi pabriknya dari peraturan undang undang tersebut.




51 komentar:

  1. Terimakasih banyak, adanya blog ini sangat membantu, materinya bagus...��

    BalasHapus
  2. Cukup bagus tapi mohon di tambahkan penguatan tentang hak buruh menurut islam yg berdasarkan dalil al qur'an, hadist, ijma dan qiyas. Syukrom.

    BalasHapus
  3. Cukup bagus tapi mohon di tambahkan penguatan tentang hak buruh menurut islam yg berdasarkan dalil al qur'an, hadist, ijma dan qiyas. Syukrom.

    BalasHapus
  4. Syukron untuk materinya. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  5. Sangat membantu sekali materi nya
    Terima kasih

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Artikel nya sangat membantu prihal pengetahuan MSDI

    BalasHapus
  8. Terimakasih atas makalahnya. Tetapi kurang lengkap yaa

    BalasHapus
  9. Tenkyu.. sangat bermanfaat

    BalasHapus
  10. Sangat membantu dan ilmu baru lagi. Thanks hinka atas ilmunyaaa

    BalasHapus
  11. Makasih kak, semoga materi bermanfaat... bagi kita semua.

    BalasHapus
  12. trimakasih ,Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  13. Trimakasih sangat membantu.. Semoga bermanfaat bagi semuanya ya

    BalasHapus
  14. Wow sangat membantu dan sangat bermanfaat

    BalasHapus
  15. Trimakasih..ini sangat membntu

    BalasHapus
  16. Artikelnya menarik, penjelasan dari istilah collective bargaining yang belum saya ketahui.

    Terima kasih sudah menambah pengatahuan saya.
    Semangat terus & semoga dilancarkan semua urusannya.

    BalasHapus
  17. Suka suka banget sama blog ini termikasih ini sangat bermanfaat

    BalasHapus
  18. Alhamdulillah banyak ilmu bau yg gak saya ketahui. Trimakasih

    BalasHapus
  19. Trimakasih atas ilmunyaa , alhamdulillah sangat bermanfaat

    BalasHapus
  20. Klo boleh tanya, menurut pendapat mba bagaimana penerapan collective bargaining saat ini di indonesia??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya penerapan collective bargaining di Indonesia sudah cukup baik, walaupun ada beberapa perusahaan yang melanggarnya. Namun, diadakan perundingan antar karyawan dan perusahaan akan menghindari kriminal tenaga kerja.

      Hapus
  21. Waw sangat menarik dan dapat memahami wawasan pekerjaan

    BalasHapus
  22. Menarik, dan sangat membantu. Terimakasih semoga bermanfaat bagi semua

    BalasHapus
  23. Good job������

    BalasHapus
  24. Terimakasi ilmunya sangat membantu☺

    BalasHapus
  25. Good job .. semoga.berkah ilmunya..

    BalasHapus
  26. Menarik sekali, semoga bermanfaat 😊

    BalasHapus
  27. Ilmu baru, sangat bermanfaat, coba buat Web nya juga biar lebih komersil

    BalasHapus
  28. Bagus materi dan pemaparannya

    BalasHapus
  29. Recomended banget nih untuk dibaca, menambah wawasan,terimakasih hinka

    BalasHapus
  30. Manfaat sangat Kaka..aku jdi bisa mengambil pelajaran yg baik
    Makasih kaka

    BalasHapus
  31. Usahakan berita yg diunggah kalo bisa akurat yaa
    . Tulisannya sudah bagus, mangga lanjutkan

    BalasHapus